Rabu, 30 April 2014

Kisruh Hotel LV8 (1) Preman 408 di nirwana Canggu

http://www.merdeka.com/khas/preman-408-di-nirwana-canggu-kisruh-hotel-lv8-1.html


Kisruh Hotel LV8 (1)

Preman 408 di nirwana Canggu

Reporter : Tim Merdeka | Rabu, 23 April 2014 07:00
6
9
Share Detail
Preman 408 di nirwana Canggu
Hotel LV8. beatmag.com
Merdeka.com - Di antara sekian banyak hotel di Pulau Dewata, Hotel LV8 berlokasi di Jalan Discovey nomor 8, Canggu, Bali, termasuk hotel favorit. Meski baru dibuka Juli tahun lalu, banyak tamu kesengsem dengan kemewahan dan layanan kelas wahid di sana.

Hotel berbintang lima ini terletak di tepi Pantai Berawa, salah satu surga bagi pecinta selancar. Bangunan ini memiliki 124 suite. Ukuran terkecil adalah tipe studio menghadap ke arah taman seluas 85 meter persegi dengan tarif USD 600 per malam. Kamar paling mewah dan sekaligus termahal adalah tipe penthouse dengan tiga kamar tidur dan dilengkapi kolam renang seharga USD 3.888 saban malam.

Di Hotel LV8 tamu - mulai lajang, pasangan, pengantin baru, hingga keluarga - bisa hidup aman, nyaman, dan tenang. Sampai-sampai manajemen hotel berani sesumbar kalau sudah menginap di sana tidak ingat pulang.

Namun kedamaian dan kenikmatan laksana nirwana itu hanya bertahan lima bulan. Pada Jumat, 13 Desember 2013, resepsionis hotel menerima permintaan pesanan dua kamar atas nama Viktor Bungtilu Laiskodat melalui telepon.

Viktor Laiskodat adalah Ketua Bidang Pertanian dan Maritim Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat. Dalam pemilihan umum tahun ini, dia menjadi calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Nasdem dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II.

Kemudian pada pukul 14.30 datang empat orang bernama Jongki Fridrik Asadoma, Jayakusuma Wagang, Vincen Sius E, dan Abdul Kadir Duka datang untuk menggunakan reservasi kamar hotel atas nama Viktor Laiskodat. "Keempat orang itu meminta agar tidak kenakan biaya atas penyewaan dua kamar hotel kami untuk dua malam," kata I Gede Ketut Yoga Semadi, Kepala Keamanan Hotel LV8 dalam surat permohonan perlindungan hukum ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara Ajun Komisaris Reinhard Nainggolan sehari setelah kedatangan empat orang itu. "Dengan tegas kami menolak karena tidak sesuai aturan berlaku di hotel kami."

Jongki Asadoma dan rekan-rekannya akhirya cuma menyewa satu kamar nomor 408 dengan membayar harga kamar Rp 2,9 juta per malam bersama deposit untuk konsumsi Rp 1 juta. Sekitar pukul 18.00, kurang lebih 20 orang datang menemui rombongan Jongki Asadoma di kamar 408. Mereka memesan makanan dan minuman dengan total tagihan Rp 1.839.200. Mereka pergi begitu saja tanpa melunasi tagihan sekitar pukul satu dini hari.

Besoknya, 14 Desember 2013 sekitar jam sembilan pagi, datang 30 orang ke kamar 408. Mereka juga memesan makanan dan minuman seenaknya hingga total tagihan mencapai Rp 9.140.550. Satu setengah jam kemudian, manajemen hotel menanyakan apakah Jongki Asadoma akan memperpanjang waktu penyewaan kamar, namun tidak memperoleh tanggapan. Pihak hotel memberitahu jika tidak dilakukan perpanjangan penyewaan, batas akhir menginap hingga pukul 12 siang.

Sampai pukul 12.30 tidak ada tanggapan dari tamu kamar 408. "Salah satu tamu di kamar 408 bilang tidak akan membayar seluruh tagihan dan mereka tidak akan meninggalkan hotel," kata seorang sumber merdeka.com Kamis pekan lalu. "Udah begitu mereka berbuat seenaknya."

Jam dua siang manajemen hotel mengirim surat kepada tamu 408 untuk segera meninggalkan hotel sekaligus membayar tagihan Rp 9.979.750. Jongki Asadoma dan 30 rekannya bergeming. Pada 15 Desember 2013, tagihan membengkak menjadi Rp 20.956.500.

Sumber yang sama bercerita upaya persuasif terus dilakukan manajemen hotel agar penghuni kamar 408 dan 30 rekan mereka segera meninggalkan hotel membayar lunas tagihan per 4 Februari 2014 sebesar Rp 350 juta.

"Akhirnya makin merajalela preman-preman dipimpin oleh Jongki itu," ujar Humphrey Djemat, kuasa hukum Lena Chandra, pemilik Hotel LV 8 ketika ditemui merdeka.com di Jakarta. Jongki Asadoma kemudian menjabat manajer umum Hotel LV8. "Orang-orangnya Lena diberhentikan kecuali yang mau kerja sama dia (Jongki Asadoma)."

Viktor Laiskodat menolak berkomentar soal dugaan keterlibatannya dalam sengketa Hotel Lv8 itu. "Langsung aja ya," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya Senin lalu. Dia awalnya terdengar sangat terkejut ketika ditelepon.

Ketika dihubungi lagi, dia cuma bilang, "Saya sedang rapat bos." Sejumlah pertanyaan diajukan melalui pesan pendek tidak dijawab. Hingga berita ini dilansir nomor telepon seluler Viktor Laiskodat tidak aktif.

Jongki Asadoma membenarkan dia bersama ketiga rekannya menggunakan reservasi atas nama Viktor Laiskodat. "Tapi bukan berarti Pak Viktor pemilik Hotel LV8," tuturnya saat dihubungimerdeka.com melalui telepon hotel semalam. Dia menolak memberitahu siapa nama pemilik hotel selain Lena Chandra. "Kamu cari sendiri saja."

Jongki membantah dia datang untuk mengambil alih kepemilikan hotel. Dia menampik tudingan telah melakukan kejahatan dengan tidak membayar sewa hotel dan merusak properti di sana. Dia menegaskan datang atas perintah salah satu pemilik hotel kecewa atas sikap Lena Chandra karena tidak mengurus hotel dengan baik dan tidak pernah memberi laporan.

"Kalau saya melanggar hukum, saya harusnya sudah dipenjara. Kenapa dia (Lena Chandra) tidak datang kalau memang tindakan kita semena-mena," kata Jongki.

Dia menyatakan kembali tidak pernah berniat merampas milik orang lain. "Kami datang atas perintah pemilik. Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban Ibu Lena yang diberi kewenangan mengelola," Jongki menegaskan. "Hotel ini bukan milik Ibu Lena sendiri."

Namun berkali-kali didesak dia menolak menyebut siapa sebenarnya pemilik Hotel LV8. Dia menyerukan kepada Lena Chandra untuk jangan bersembunyi di Singapura kalau memang ingin menyelesaikan masalah. Jongki menyebutkan bakal ada pertemuan antara pihaknya dan pihak Lena Chandra untuk menyelesaikan kisruh Hotel LV8 Senin pekan depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar